Program di bawah pembinaan Direktorat PTKI · Ditjen Pendidikan Islam · Kemenag RI
Beranda / Transparansi Biaya

Transparansi Biaya Platform

Rincian lengkap biaya operasional, biaya transaksi, dan mekanisme penyaluran dana Sedekah Pendidikan.

Biaya Operasional Platform

Sesuai Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

≤ 10%
dari total dana yang berhasil dikumpulkan
  • Operasional dan pengembangan platform teknologi
  • Verifikasi dan validasi proposal oleh tim
  • Layanan pelanggan dan dukungan mahasiswa
  • Keamanan sistem dan perlindungan data
  • Pelaporan dan audit keuangan berkala

Biaya Transaksi Midtrans

Biaya berikut dikenakan oleh Midtrans sebagai payment gateway, bukan oleh platform ini.

Metode Pembayaran Estimasi Biaya
Transfer Bank (Virtual Account)Rp 4.000 / transaksi
GoPay / OVO / ShopeePay0,7% dari nominal
QRIS0,7% dari nominal
Kartu Kredit / Debit2,9% + Rp 2.000
Alfamart / IndomaretRp 5.000 / transaksi

Tarif resmi dapat berubah sesuai kebijakan Midtrans.

Penyaluran Zakat

Donasi yang diniatkan sebagai Zakat disalurkan melalui mitra LAZ atau BAZNAS yang telah mendapat izin dari Kemenag RI, sesuai UU No. 23 Tahun 2011.

Platform tidak memungut biaya operasional dari dana yang diniatkan sebagai zakat — seluruhnya disalurkan melalui amil resmi.

Laporan Keuangan Berkala

Laporan mencakup:

Total dana terkumpul

Per proposal dan secara keseluruhan platform

Dana tersalurkan

Bukti transfer ke rekening kampus atau mahasiswa

Biaya operasional

Rincian penggunaan potongan platform

Laporan dampak

Capaian nyata dari setiap program yang terdanai