Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar platform TalentaConnect PTKI.
Mahasiswa aktif Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UIN, IAIN, STAIN/STAI, Ma'had Aly) yang terdaftar di Kemenag RI. Kampus mahasiswa harus sudah terdaftar di platform dan proposal wajib mendapat persetujuan dari akademia kampus sebelum tayang.
Zakat disalurkan melalui mitra LAZ/BAZNAS resmi sesuai UU No. 23 Tahun 2011 — platform tidak memungut biaya operasional dari dana zakat. Infaq dan Sedekah dapat diberikan untuk proposal apapun tanpa batas jumlah. Wakaf diperuntukkan bagi program jangka panjang yang berkelanjutan.
Biaya operasional platform maksimal 10% dari total dana terkumpul, sesuai Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021. Selain itu terdapat biaya transaksi Midtrans yang bervariasi per metode pembayaran (Virtual Account Rp 4.000, e-wallet 0,7%, QRIS 0,7%). Rincian lengkap tersedia di halaman Transparansi Biaya.
Mahasiswa mengajukan proposal melalui dashboard. Proposal kemudian direview oleh akademia kampus (dosen/admin PTKI) yang memverifikasi identitas mahasiswa, kelayakan program, dan kelengkapan dokumen. Setelah disetujui kampus, proposal dapat tayang di platform.
Ya. Platform mendukung dua jenis dukungan: In-Cash (tunai) seperti donasi dan beasiswa, serta In-Kind (non-tunai/Barang & Jasa) seperti mentoring, pelatihan, dan fasilitas lainnya. Daftarkan diri sebagai Mitra untuk mengakses fitur ini.
Ya. Setelah proposal dinyatakan selesai (goal tercapai atau masa berlaku habis), sistem secara otomatis mencatat pencapaian ke rekam jejak prestasi mahasiswa yang bersangkutan. Data ini dapat digunakan untuk pelaporan ke Direktorat PTKI Kemenag RI.
Seluruh transaksi pembayaran diproses oleh Midtrans, payment gateway berlisensi Bank Indonesia dengan enkripsi SSL. Platform tidak menyimpan data kartu kredit atau rekening bank pengguna. Setiap transaksi tercatat dan dapat dilacak melalui dashboard.
Dana yang sudah terkumpul tetap disalurkan kepada mahasiswa setelah masa Proposal berakhir, tidak dikembalikan ke donatur kecuali ada ketentuan khusus yang ditetapkan dalam proposal. Mahasiswa tetap wajib mengunggah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.